Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.
Koreksi Anda