Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2012. (2) Penerima Pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/ Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2012.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id