Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. (2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang terlanjur menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/ duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.
Koreksi Anda