Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan
potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi :
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(5) Tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Negara yang merupakan penghasilan tetap dan/atau ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) huruf c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
d. Tunjangan Hakim;
e. Tunjangan Panitera;
f. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
g. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan Golongan II;
h. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
i. Tunjangan jabatan lain yang diberikan kepada PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(7) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 7% (tujuh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal terjadi keterlambatan administrasi yang mengakibatkan pembayaran penghasilan bulan Juni 2012 belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan.
Koreksi Anda
