Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Sebagai syarat efektifnya Perjanjian Pinjaman, PT PLN harus menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. persetujuan Menteri BUMN selaku RUPS;
b. persetujuan Dewan Komisaris PT PLN; dan
c. pendapat hukum dari kepala/pimpinan satuan pelayanan hukum korporasi PT PLN.
Koreksi Anda
