Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebagai syarat efektifnya Perjanjian Pinjaman, PT PLN harus menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. persetujuan Menteri BUMN selaku RUPS; b. persetujuan Dewan Komisaris PT PLN; dan c. pendapat hukum dari kepala/pimpinan satuan pelayanan hukum korporasi PT PLN.
Koreksi Anda