Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara PIP dengan PT PLN yang ditandatangani oleh Kepala PIP dan Direktur Utama PT PLN.
(2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban;
c. nilai pinjaman;
d. tujuan pinjaman;
e. persyaratan pinjaman;
f. jadual dan tata cara pencairan;
g. sanksi;
h. mekanisme Pembayaran Kembali (Repayment)/pengembalian pokok pinjaman baik sebagian atau seluruhnya; dan
i. keadaan kahar (force majeur).
Koreksi Anda
