Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama PT PLN mengajukan permohonan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada Kepala PIP dengan melampirkan rencana penggunaan dana pinjaman untuk menutup financing gap PT PLN akibat pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIP memproses permohonan tersebut sesuai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) yang berlaku pada PIP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
