Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan sebagai berikut: a. Jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 (lima belas) tahun; b. Masa tenggang pengembalian pokok pinjaman 5 (lima) tahun; dan c. Tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan tingkat suku bunga Sertifikat Bank INDONESIA. (2) Besaran tingkat suku bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah tingkat suku bunga Sertifikat Bank INDONESIA terendah dari penerbitan Sertifikat Bank INDONESIA terakhir yang terdekat pada saat penandatanganan Perjanjian Pinjaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id