Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
a. Jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 (lima belas) tahun;
b. Masa tenggang pengembalian pokok pinjaman 5 (lima) tahun; dan
c. Tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan tingkat suku bunga Sertifikat Bank INDONESIA.
(2) Besaran tingkat suku bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah tingkat suku bunga Sertifikat Bank INDONESIA terendah dari penerbitan Sertifikat Bank INDONESIA terakhir yang terdekat pada saat penandatanganan Perjanjian Pinjaman.
Koreksi Anda
