Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), menyampaikan hasil audit atas pelaksanaan Perjanjian Pinjaman oleh PT PLN kepada: a. Kepala PIP; dan b. Dewan Komisaris PT PLN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam rangka pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN berkewajiban untuk: a. menyampaikan data dan dokumen terkait; b. memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang ditanyakan atau diperlukan kejelasan; dan c. bersikap kooperatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id