Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Auditor eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), menyampaikan hasil audit atas pelaksanaan Perjanjian Pinjaman oleh PT PLN kepada:
a. Kepala PIP; dan
b. Dewan Komisaris PT PLN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN berkewajiban untuk:
a. menyampaikan data dan dokumen terkait;
b. memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang ditanyakan atau diperlukan kejelasan; dan
c. bersikap kooperatif.
Koreksi Anda
