Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala PIP secara periodik atau sewaktu-waktu dapat melakukan monitoring dalam rangka pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Pinjaman. (2) Dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PIP dapat meminta bantuan auditor eksternal untuk melakukan audit atas pelaksanaan Perjanjian Pinjaman. (3) Dalam rangka melaksanakan penugasan untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN, Kepala PIP dapat membentuk Tim yang bertugas memantau dan melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana pinjaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id