Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT PLN wajib menyampaikan laporan kepada PIP mengenai penggunaan dana pinjaman yang telah diterima dari PIP setiap 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pencairan pertama dana pinjaman.
Koreksi Anda