Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
PT PLN wajib menyampaikan laporan kepada PIP mengenai penggunaan dana pinjaman yang telah diterima dari PIP setiap 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pencairan pertama dana pinjaman.
Koreksi Anda
