Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tahap pertama dicairkan initial deposit sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman. b. Tahap berikutnya dicairkan untuk mengisi kembali saldo rekening khusus menjadi sebesar initial deposit, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan dilengkapi dengan rekening koran atas rekening khusus yang menunjukkan saldo paling besar 10% (sepuluh persen) dari nilai initial deposit dan disertai Surat Pernyataan Belanja (Statement of Expenditure). (2) Surat Pernyataan Belanja (Statement of Expenditure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda