Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama PT PLN mengajukan permintaan pencairan dana pinjaman kepada Kepala PIP dengan paling kurang melampirkan Surat Pernyataan bahwa PT PLN bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana pinjaman, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
(2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama PT PLN.
Koreksi Anda
