Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana pinjaman dilakukan secara bertahap melalui rekening khusus yang dibuka oleh PT PLN pada bank umum. (2) PT PLN memberitahukan rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda