Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan penugasan kepada PIP untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp7.500.000.000.000,- (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam rangka menutup financing gap PT PLN akibat pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya.
(4) Financing gap PT PLN yang dapat ditutup dengan menggunakan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. penggantian kas internal yang telah dibayarkan oleh PT PLN untuk pengadaan dan penggantian trafo, penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, dan investasi lainnya, sesuai kontrak pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh PT PLN dengan pihak penyedia barang/jasa sejak bulan Oktober 2009 sampai dengan efektifnya Perjanjian Pinjaman, yang pembayarannya dilakukan oleh PT PLN sejak bulan Januari 2010 sampai dengan saat efektifnya Perjanjian Pinjaman;
b. pembayaran untuk pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya, sesuai kontrak pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh PT PLN dengan pihak penyedia barang/jasa sejak bulan Oktober 2009 sampai dengan efektifnya Perjanjian Pinjaman, yang belum dilakukan pembayaran oleh PT PLN sampai dengan saat efektifnya Perjanjian Pinjaman; dan/atau
c. pembayaran untuk pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya, sesuai kontrak pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh PT PLN dengan pihak penyedia barang/jasa setelah efektifnya Perjanjian Pinjaman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
