Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA K/L sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara revisi anggaran.
Koreksi Anda
