Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan realisasi anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.
(2) Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan data yang ada pada Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Menteri Keuangan MENETAPKAN keputusan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
