Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. pagu anggaran yang dicantumkan merupakan pagu per program akhir tahun anggaran sebelumnya; b. realisasi anggaran yang dicantumkan merupakan realisasi per program akhir tahun anggaran sebelumnya hasil rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. Hasil Optimalisasi yang dicantumkan merupakan sisa anggaran yang berasal dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya; d. sisa anggaran yang bukan merupakan Hasil Optimalisasi yang dicantumkan merupakan sisa anggaran tahun anggaran sebelumnya setelah dikurangi dengan Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, terdiri dari sisa anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan e. penjelasan yang dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran belanja merupakan uraian dan rincian nilai atas sisa anggaran belanja yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilengkapi dokumen pendukung berupa ikhtisar kontrak hasil optimalisasi tahun anggaran sebelumnya yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/ Direktur www.djpp.kemenkumham.go.id Jenderal/Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab program. (3) Format ikhtisar kontrak Hasil Optimalisasi tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/ Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab program bertanggung jawab penuh atas seluruh data laporan realisasi anggaran belanja dan ikhtisar kontrak hasil optimalisasi yang digunakan sebagai dasar penghitungan besaran penghargaan dan sanksi, yang dinyatakan dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). (5) Format SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id