Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian negara/lembaga menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya beserta Arsip Data Komputer (ADK) kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran yang memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. data pagu anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan tahun anggaran sebelumnya dan realisasi anggaran menurut unit eselon I per program; dan
b. penjelasan atas sisa anggaran belanja yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak mencantumkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sisa anggaran belanja tersebut dikategorikan sebagai sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Format laporan realisasi anggaran belanja Tahun Anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
