Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 huruf a yaitu sisa anggaran belanja yang tidak terserap pada tahun anggaran sebelumnya yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dari anggaran belanja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tidak diikutinya peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. keterlambatan penunjukan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan atau pejabat perbendaharaan;
d. alokasi anggaran yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait; dan/atau
e. kelalaian Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Pelaksana Kegiatan atau pejabat perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya.
(2) Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sisa anggaran yang berasal dari:
a. pelaksanaan Kegiatan Operasional yang termasuk dalam komponen 001 (gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, lembur, vakasi, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai) dan komponen 002 (kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya/jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor);
b. pelaksanaan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontrak tahun jamak dan masih berkelanjutan;
c. pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola yang target sasarannya telah tercapai;
d. pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rupiah Murni Badan Layanan Umum (BLU) dan Rupiah Murni Pendamping;
e. alokasi anggaran yang penggunaannya harus mendapatkan persetujuan DPR RI dan/atau diblokir oleh DPR RI;
f. alokasi anggaran yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran selain karena alasan tidak dipenuhinya dokumen TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait; atau
g. akibat keadaan kahar antara lain meliputi bencana alam, terjadi konflik/berpotensi terjadi konflik sosial, dan cuaca.
Koreksi Anda
