Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dalam bentuk pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berjalan. (2) Pemotongan pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar selisih antara sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya. (3) Pemotongan pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada program yang memberikan kontribusi terhadap perolehan sanksi. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id