Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a. terdapat sisa anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan di tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
