Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut: a. terdapat sisa anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan b. sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan di tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id