Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa: a. tambahan alokasi anggaran kementerian negara/lembaga; b. prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru yang diajukan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan. (2) Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak sebesar selisih antara Hasil Optimalisasi yang belum digunakan dan sisa anggaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran sebelumnya. (3) Tambahan alokasi anggaran kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada program yang memberikan kontribusi terhadap perolehan penghargaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id