Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut: a. mempunyai Hasil Optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang target sasarannya telah dicapai dan belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya; dan b. Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id