Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian negara/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya, dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id