Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 88-pmk-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-11-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.10/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANGDAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
NO POS/SUB POS/ HEADING/SUB HEADING URAIAN BARANG DESCRIPTION OF GOODS % BEA MASUK/ % IMPORT DUTY
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
98.01 Kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar Incompletely knocked down motor vehicles.
tidak lengkap.
9801.10 -Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang -Motor vehicles for the transport of persons dari pos 87.03 :
of heading 87.30 :
1
9801.10.10.00 --Sedan dengan kapasitas silinder tidak melebihi --Sedan with cylinder capacity not exceeding 7,5%
1.500 cc 1,500 cc 2
9801.10.20.00 --Kendaraan bermotor selain sedan dengan sistem --Motor vehicles other than sedan with two 7,5% gardan tunggal (4x2) wheel drive (4x2) system 3
9801.10.30.00 --Kendaraan bermotor selain sedan dengan sistem --Motor vehicles other than sedan with four 7,5% gandar ganda (4x4) dengan kapasitas silinder wheel drive (4x4) system with cylinder capacity tidak melebihi 1500 cc not exceeding 1500 cc
9801.20 -Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang -Motor vehicles for the transport of goods dari pos 87.04 :
of heading 87.04 :
4
9801.20.10.00 --Dengan massa total tidak melebihi 5 ton --Of a gross vehicle weight not exeeding 5 t 7,5% 5
9801.20.20.00 --Dengan massa total melebihi 5 ton tetapi tidak --Of a gross vehicle weight exceeding 5 t 0% melebihi 24 ton but not exceeding 24 t 6
9801.20.30.00 --Dengan massa total melebihi 24 ton --Of a gross vehicle weight exceeding 24 t 0%
9801.30 -Kendaraan bermotor untuk mengangkut -Motor vehicles for the transport of more than penumpang lebih dari 10 orang dari pos 87.02 :
10 persons of heading 87.02 :
7
9801.30.10.00 --Dengan massa total tidak melebihi 5 ton --Of a gross vehicle weight not exceeding 5 t 7,5% 8
9801.30.20.00 --Dengan massa total melebihi 5 ton tetapi tidak --Of a gross vehicle weight exceeding 5 t but 0% melebihi 24 ton not exceeding 24 t 9
9801.30.30.00 --Dengan massa total melebihi 24 ton --Of a gross vehicle weight exceeding 24 t 0%
98.02 Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan Components of incompletely knocked down terbongkar tidak lengkap.
motor vehicles.
10
9802.10.00.00 -Mesin piston pembakaran dalam bolak balik -Rotary internal combustion piston engine or 2,5% putaran atau cetus api atau mesin piston reciprocating spark-ignition combustion piston pembakaran dalam nyala kompresi (disel/ engine or compression-ignition piston engine semi disel) (diesel/semi diesel ) 11
9802.20.00.00 -Gear box -Gear boxes 2,5% 12
9802.30.00.00 -Poros penggerak -Drive-axles 2,5% 13
9803.00.00.00 Blank untuk komponen kendaraan bermotor, Blank for motor vehicles component, made from 5% terbuat dari logam tidak mulia base metal
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
5. Catatan Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 BTBMI 2007 (Bab 98 sesuai petunjuk pelaksanaan penggunaan Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA 2007 /BTBMI 2007)
1. Terhadap Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 BTBMI 2007 tidak berlaku:
a. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS); dan
b. Catatan yang ditetapkan untuk Pos 01.01 sampai dengan Pos 97.06 Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.
2. Untuk keperluan Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 BTBMI 2007 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Industri Perakitan dan Industri Komponen adalah perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor dan perusahaan industri komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.
b. Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang dari Pos
87.02 dan Pos 87.03, kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang dari Pos 87.04, dan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari Pos 87.11 berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sebagaimana dimaksud dalam Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA 2007.
3. Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03, hanya meliputi kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh Industri Perakitan dan atau Industri Komponen.
Kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh selain Industri Perakitan dan atau Industri Komponen, diklasifikasikan pada pos tarif masing-masing berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sebagaimana dimaksud dalam Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA 2007.
4. Terhadap Pos 98.01 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan yang bersangkutan.
b. Tingkat keteruraian kendaraan bermotor terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) diatur oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.
5. Terhadap Pos 98.02 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) adalah komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen kendaraan yang bersangkutan.
b. Tingkat keteruraian komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) diatur oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.
6. Blank sebagaimana dimaksud dalam Pos 98.03 adalah barang yang tidak disiapkan untuk penggunaan langsung, memiliki bentuk mendekati barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut, dan hanya digunakan untuk diproses lebih lanjut menjadi barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
6.
Koreksi Anda
