Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 88-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas www.djpp.kemenkumham.go.id Bumi dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2014. (2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 88-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id