Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 88-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi adalah sebesar Rp3.383.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang berasal dari setoran Iuran Tetap.
(2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
