Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
