Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penanggung Hutang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi hutang pokok sampai dengan 1 Januari 2012 diberikan keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Koreksi Anda
