Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Hutang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi hutang pokok sampai dengan 1 Januari 2012 diberikan keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Koreksi Anda