Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya setelah persetujuan diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan hutang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Hutang, diperhitungkan sebagai pengurang jumlah hutang pokok.
Koreksi Anda
