Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan keringanan hutang sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, dapat diberikan keringanan penyelesaian hutang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Pemberian keringanan penyelesaian hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah hutang pada saat permohonan diajukan.
(3) Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda
