Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberikan kepada Penanggung Hutang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2012 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
(2) Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:
a. permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2012, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2012.
b. barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang.
(3) Dalam hal terjadi pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PUPN/DJKN wajib membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
