Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang yang diberikan kepada Penanggung Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi pemberian: a. keringanan seluruh sisa hutang, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung Hutang; b. keringanan untuk hutang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2012 terhadap hutang pokok; c. tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut: 1. sampai dengan Juli 2012, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan; 2. Agustus sampai dengan September 2012, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan; 3. Oktober sampai dengan 20 Desember 2012, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan. (2) Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Hutang. (3) Penanggung Hutang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2012 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. (4) Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda