Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 272

PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, permohonan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia, dapat disetujui dengan ketentuan: a. Nilai Pasar barang yang akan ditebus berdasarkan Laporan Penilaian yang masih berlaku di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia; b. Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan, atau menyerahkan keputusan penebusan kepada Panitia Cabang/Kantor Pelayanan; dan c. mendapat persetujuan Penanggung Hutang. (2) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 229 dan Pasal 272 ayat (1), Penebusan dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat disetujui tanpa dilakukan Penilaian lebih dulu, dalam hal: a. Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan, atau menyerahkan keputusan penebusan kepada Panitia Cabang/Kantor Pelayanan; b. mendapat persetujuan Penanggung Hutang; dan c. Nilai persetujuan tidak lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Koreksi Anda