Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 241

PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Limit untuk Lelang kedua dan berikutnya ditetapkan: a. paling rendah sama dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 dan nilai penawaran tertinggi pada pelaksanaan lelang sebelumnya; b. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, dalam hal pada pelaksanaan lelang sebelumnya tidak terdapat penawaran. (2) Penawaran tertinggi yang terjadi pada lelang sebelumnya tidak dipergunakan sebagai dasar dalam penetapan Nilai Limit dalam hal penawaran dilakukan oleh pemenang lelang yang wanprestasi. 19. Ketentuan Pasal 259 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 259 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda