Koreksi Pasal 208
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Objek Paksa Badan yang sedang menjalankan Paksa Badan dapat diizinkan keluar dari Tempat Paksa Badan dalam hal objek Paksa Badan akan:
a. melaksanakan ibadah di tempat ibadah;
b. menghadiri sidang di pengadilan;
c. mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum;
d. menjalani pemeriksaan kesehatan atau pengobatan di rumah sakit;
e. menghadiri pemakaman orangtua, suami/isteri, dan/atau anak; atau
f. menjadi wali nikah.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permohonan objek Paksa Badan.
16. Ketentuan Pasal 211 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 211 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
