Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 198

PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paksa Badan dilaksanakan setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan Surat Perintah Paksa Badan dalam hal: a. Penanggung Hutang tidak melunasi hutangnya; dan b. objek Paksa Badan belum berumur 80 (delapan puluh) tahun. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paksa Badan dapat dilaksanakan sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari namun telah lewat waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak pemberitahuan Surat Perintah Paksa Badan, dalam hal terdapat izin tertulis dari Kepala Kejaksaan Tinggi setempat dengan alasan untuk kepentingan umum. 14. Ketentuan Pasal 206 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 206 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 198 — PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id