Koreksi Pasal 187
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Surat Perintah Paksa Badan diterbitkan dalam hal:
a. Penanggung Hutang tidak memenuhi Surat Paksa;
b. sisa hutang Penanggung Hutang paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c. Barang Jaminan tidak ada atau tidak menutup sisa hutang;
d. Penanggung Hutang mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutang tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan; dan
e. objek Paksa Badan belum berumur 80 (delapan puluh) tahun.
(2) Dalam hal informasi mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan/atau huruf e tidak ada atau tidak mencukupi, dapat dilakukan Pemeriksaan.
13. Ketentuan Pasal 198 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 198 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
