Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 157

PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang telah dinyatakan pailit, proses pengurusan Piutang Negara dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepailitan. 12. Ketentuan Pasal 187 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 187 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda