Koreksi Pasal 157
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang telah dinyatakan pailit, proses pengurusan Piutang Negara dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepailitan.
12. Ketentuan Pasal 187 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 187 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
