Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Pencabutan Pencegahan atau masa Pencegahan tidak diperpanjang dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan susunan kepengurusan perusahaan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. objek Pencegahan telah menunjukkan itikad baik dengan:
1. melakukan pembayaran ke arah pelunasan; dan
2. mengajukan rencana penyelesaian hutangnya secara jelas.
11. Ketentuan Pasal 157 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 157 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
