Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 132

PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan Pencegahan atau masa Pencegahan tidak diperpanjang dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat perubahan susunan kepengurusan perusahaan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. objek Pencegahan telah menunjukkan itikad baik dengan: 1. melakukan pembayaran ke arah pelunasan; dan 2. mengajukan rencana penyelesaian hutangnya secara jelas. 11. Ketentuan Pasal 157 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 157 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda