Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan hanya dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan.
(2) Pencegahan dilaksanakan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
10. Ketentuan Pasal 132 huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 132 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
