Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan hanya dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan. (2) Pencegahan dilaksanakan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi. 10. Ketentuan Pasal 132 huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 132 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda