Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek Pencegahan adalah: a. Penanggung Hutang yang terdiri dari: 1. orang yang berkedudukan sebagai pihak yang berhutang dalam perikatan hutang, atau orang yang berdasarkan UNDANG-UNDANG atau sebab apapun mempunyai hutang kepada negara; 2. pengurus badan hukum termasuk yayasan yang sesuai dengan akte pendirian badan hukum, diwakili oleh: 1) direksi atau pengurus perusahaan/yayasan/koperasi; dan/ atau 2) anggota dewan komisaris/dewan pengawas; 3. salah seorang pesero dan/atau pesero pengurus dari badan hukum dalam hal Penanggung Hutang adalah firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata; b. Penjamin Hutang, terdiri dari: 1. penjamin hutang pribadi (borgtocht atau personal guarentee); 2. penjamin atas pembayaran wesel (avalist); atau 3. pengurus badan usaha atau badan hukum yang mengikat diri sebagai penjamin (corporate guarentee); c. pemegang saham, dalam hal: 1. secara langsung atau tidak langsung memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi; 2. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam perseroan; atau 3. secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan; dan/atau d. ahli waris yang telah menerima warisan dari Penanggung Hutang. 9. Ketentuan Pasal 122 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 122 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda