Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Objek Pencegahan adalah:
a. Penanggung Hutang yang terdiri dari:
1. orang yang berkedudukan sebagai pihak yang berhutang dalam perikatan hutang, atau orang yang berdasarkan
UNDANG-UNDANG atau sebab apapun mempunyai hutang kepada negara;
2. pengurus badan hukum termasuk yayasan yang sesuai dengan akte pendirian badan hukum, diwakili oleh:
1) direksi atau pengurus perusahaan/yayasan/koperasi;
dan/ atau 2) anggota dewan komisaris/dewan pengawas;
3. salah seorang pesero dan/atau pesero pengurus dari badan hukum dalam hal Penanggung Hutang adalah firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata;
b. Penjamin Hutang, terdiri dari:
1. penjamin hutang pribadi (borgtocht atau personal guarentee);
2. penjamin atas pembayaran wesel (avalist); atau
3. pengurus badan usaha atau badan hukum yang mengikat diri sebagai penjamin (corporate guarentee);
c. pemegang saham, dalam hal:
1. secara langsung atau tidak langsung memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;
2. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam perseroan; atau
3. secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan;
dan/atau
d. ahli waris yang telah menerima warisan dari Penanggung Hutang.
9. Ketentuan Pasal 122 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 122 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
