Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa dari Kantor Pelayanan. (1a) Dalam hal pada Kantor Pelayanan belum terdapat Pemeriksa, Kepala Kantor Pelayanan menunjuk Pegawai yang dianggap cakap untuk melaksanakan Pemeriksaan. (2) Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang beranggotakan paling sedikit 2 (dua) orang. 8. Ketentuan Pasal 120 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 120 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda