Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa dari Kantor
Pelayanan.
(1a) Dalam hal pada Kantor Pelayanan belum terdapat Pemeriksa, Kepala Kantor Pelayanan menunjuk Pegawai yang dianggap cakap untuk melaksanakan Pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang beranggotakan paling sedikit 2 (dua) orang.
8. Ketentuan Pasal 120 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 120 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
