Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a yaitu:
a. orang yang berkedudukan sebagai pihak yang berhutang dalam perikatan hutang atau orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebab apapun mempunyai hutang kepada negara;
b. badan hukum, yang diwakili oleh:
1. direksi/pengurus perusahaan/koperasi; dan/atau
2. anggota dewan komisaris/ dewan pengawas perusahaan/ koperasi; atau
c. salah seorang pesero dan/atau pesero pengurus dari badan usaha dalam hal Penanggung Hutang adalah firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata.
(2) Penjamin Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a yaitu:
a. penjamin hutang pribadi (borgtocht atau personal guarantee);
b. penjamin atas pembayaran wesel (avalist); atau
c. pengurus badan usaha atau badan hukum yang mengikatkan diri sebagai penjamin (corporate guarantee).
(3) Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a yaitu pemegang saham yang sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas dapat diminta tanggung jawab pribadi.
7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 106 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga keseluruhan Pasal 106 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
