Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a yaitu: a. orang yang berkedudukan sebagai pihak yang berhutang dalam perikatan hutang atau orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebab apapun mempunyai hutang kepada negara; b. badan hukum, yang diwakili oleh: 1. direksi/pengurus perusahaan/koperasi; dan/atau 2. anggota dewan komisaris/ dewan pengawas perusahaan/ koperasi; atau c. salah seorang pesero dan/atau pesero pengurus dari badan usaha dalam hal Penanggung Hutang adalah firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata. (2) Penjamin Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a yaitu: a. penjamin hutang pribadi (borgtocht atau personal guarantee); b. penjamin atas pembayaran wesel (avalist); atau c. pengurus badan usaha atau badan hukum yang mengikatkan diri sebagai penjamin (corporate guarantee). (3) Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a yaitu pemegang saham yang sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas dapat diminta tanggung jawab pribadi. 7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 106 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga keseluruhan Pasal 106 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id