Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Koreksi besaran Piutang Negara hanya dapat dilakukan jika terdapat:
a. pembayaran yang tidak tercatat;
b. kesalahan perhitungan oleh Penyerah Piutang; dan/atau
c. sebab lain yang sah.
(2) Koreksi besaran Piutang Negara tidak dapat dilakukan terhadap perhitungan pembebanan bunga, denda dan/atau ongkos/beban lainnya yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
6. Ketentuan Pasal 102 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 102 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
