Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Panitia Cabang menolak penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara dalam hal:
a. kelengkapan syarat-syarat penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dipenuhi oleh Penyerah Piutang, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara;
b. Penyerah Piutang dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), tidak memberikan tanggapan; atau
c. Penyerah Piutang bukan berasal dari instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dan bukan berasal dari badan-badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3A.
5. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga keseluruhan Pasal 26 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
