Koreksi Pasal 3A
PERMEN Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
BUMN/BUMD sektor nonperbankan dapat menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada Panitia Cabang.
4. Ketentuan Pasal 24 huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
