Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 88-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLIUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILO GRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id atas belanja subsidi ajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda