Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 88-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLIUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILO GRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg adalah sebesar tarfi Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku dikalikan dengan jumlah subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha.
Koreksi Anda